Selasa, 03 Februari 2015

Kartu Elektronik Parkir


Kartu Elektronik Parkir


Jakarta - Terhitung sejak 30 Januari 2015, pembayaran parkir di beberapa wilayah DKI Jakarta bisa menggunakan kartu pembayaran elektronik atau electronic money. Aturan ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor.  Sistem ini menggunakan alat yang canggih dan terbilang baru di Indonesia ini.
Cara penggunaanya adalah, seperti parkir meter umumnya, pengguna hanya perlu memasukkan tipe kendaraan, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan perkiraan lama parkir. TPE akan memunculkan konfirmasi harga, dan disinilah pengguna perlu men-tap kartu elektroniknya untuk pembayaran. Struk yang keluar sebaiknya disimpan sebagai bukti pembayaran. Tarif yang dipungut TPE berbeda berdasarkan jenis kendaraan, dan harganya semahal harga parkir yang dipungut di mall. Untuk motor, per jamnya akan dikenakan Rp 2.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 5.000 per jam. Kendaraan jenis truk dikenakan Rp 8.000 setiap jamnya. Khusus untuk pemilik dan karyawan toko yang sudah terdaftar, mereka bisa mendapatkan harga khusus seperti Rp 5.000 per hari untuk motor, dan Rp 20.000 per hari untuk mobil.

dengan menggunakan alat yang baru ini pendaatan uang parkir di daerah Jakarta ini menjadi semakin meningkat. Selain itu dengan system baru ini menghindari tau meminimalisasi korupsi.